makalah agama

Diposting oleh Unknown on 08.57


MAKALAH
FIQIH

Penulisan makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam
logohitamputih.jpg

Disusun Oleh :
Riza Syarifuddin                          11144600121
Burhanuddin Zaki N                               11144600148
Amin Prasetyo Aji                        11144600156

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2011


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami berasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulilah selesai pada waktunya yang berjudul “ Manusia Menurut Agama Islam Dan Hubungan Manusia Dengan Agama Islam"
            Dalam kesempatan ini, perkenankan penulis menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat kepada Bapak Moehadi selaku dosen pembimbing mata kuliah ini. Tidak lupa kami mengucapkian terima kasih kepada  teman-temanku  kelas A4-11 PGSD. Keluarga yang selalu memberikan waktu dan kepercayaan, kasih sayang dan dorongan serta doa dan pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Sehingga dengan adanya pihak-pihak tersebut makalah ini dapat terselesaikan.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.  Oleh karena itu,  kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.      Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
                                                                                    Yogyakarta, 22 Desember 2011
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Fiqih Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling terkenal atau dikenal oleh masyarakat. Ini terjadi karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat, dan itu terjadi dari sejak lahir sampai dengana meninggal dunia, manusia itu selalu berhubungan dengan Fiqih.
Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal. Ilmu al-hal yaitu Ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan juga termasuk ilmu yang wajib dipelajari oleh manusia, karena dengan Ilmu itu pula seseorang baru bias atau seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah SWT melalui ibadah seperti dalam melaksanakan sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.


B. IDENTIFIKASI MASALAH
Dengan berkembangnya bermacam-macam pendapat tentang hakikat ataupun prespektif tentang Ilmu Fiqih, Banyaknya pendapat tersebut secara langsung akan membuat kita bingung prspektif tentang fiqih yang sebenarnya. Salah satu sumber untuk menjawabnya adalah melalui prespektif agama, terutama Agama Islam.  Dan juga Karakteristik dan cirri khas Fiqih.



C. PEMBATASAN MASALAH
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, dapat kita ketahui bahwa ada berbagai macam aspek yang perlu kita ketahui tentang Ilmu Fiqih. Hal-hal tersebut adalah Pengertian Fiqih dan Karakter Ilmu fiqih dan juga Ciri Khas Ilmu Fiqih serta Sistematika Ilmu Fiqih.

D. RUMUSAN MASALAH
Dengan memperhatikan pembatasan seperti yang telah diuraikan diatas, maka makalah dirumuskan sebagai berikut:
1. Pengertian fiqih
2. Karakter ilmu fiqih
3. Ciri khas ilmu fiqih
4. Sistematika ilmu fiqih

E. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui Pengertian Fiqih
2.      Mengetahui Karakter Ilmu Fiqih
3.      Mengetahui Ciri Khas Ilmu Fiqih
4.      Mengetahui ilmu Fiqih



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN FIQIH
1. Pengertian Fiqih menurut bahasa Arab
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di AlQur’an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar’iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
2. Pengertian Fiqih menurut bahasa
Fiqih menurut bahasa berarti tahu dan paham. Menurut istilah berarti ilmu syariat.Para fukaha (jumhur mutaakhirin) mendefinisikan fiqih dengan ilmu yang menerangkan hokum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalili-dalil yang tafshil.
Ahli hokum Islam (fukaha) mendefinisikan fiqih dalam dua sisi, yaitu fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hasil ilmu. Sisi yang terakhir ini disebut dengan kumpulan hokum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad. Fiqih sebagai ilmu didefinisikan oleh Abu Zahrah dengan “Ilmu yang mengungkapkan lahirnya hokum syara’ amali dan dalil-dalil rinci” (satuan teks AlQuran dan Hadist).

Pengertian hokum Islam hingga saat ini masih rancu dengan pengertian syari’ah. Untuk itu dalam pengertian hokum Islam atau fiqih merupakan sekelompok dengan syariat, nash AlQuran atau Sunah. Apabila ada nash dari AlQuran atau Sunah yang berhubungan dengan amal perbuatan, apabila tidak ada nash dari AlQuran atau Sunah, maka dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu Fiqih. Ilmu Fiqih adalah sekelompok hokum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Ilmu Fiqih ini, dinamai juga dengan ilmu hal, ilmu halal wal haram, ilmusy syari wal ahkam.

B. KARAKTERISTIK ILMU FIQIH
Untuk mengetahui pembahasan dalam ilmu fiqih perlu diadakan model penelitian menurut apa yang ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu ilmu Fiqih adalah yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam aspek. Ciri-ciri untuk mempelajari ilmu fiqih bagi manusia adalah untuk dapat mengetahui dan mengerjakan mana yang betul dan mana yang sah atau halal dan haram dalam perbuatan manusia disebut amal perbuatan.
Amal perbuatan adalah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan bidang adat, muamalah, dan kepidanaan, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepercayaan). Sebab yang terakhir ini termasuk dalam pembahasan ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan dalil-dalil yang terperinci adalah satuan-satuan dalil yang masing-masing menunjuk kepada suatu hokum tertentu.
Karakteristik ilmu fiqih sebenarnya dapat dibedakan antara syariah dan hokum Islam atau fiqih. Perbedaan tersebut dilihat dari dasar atau dalil yang digunakannya. Jika syariat didasarkan pada nash AlQuran dan Sunah secara langsung. Hukum Islam didasarkan pada dalil-dalil yang dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syariat. Dengan demikian, jika syariat bersifat permanen, kekal, dan abadi, maka ilmu fiqih atau hokum islam bersifat temporer dan dapat berubah. Namun dalam praktiknya antara syariat dan fiqih sulit dibedakan. Ketika kita mengkaji suatu masalah misalnya kita pergunakan nash AlQuran dan Sunah, tetapi bersamaan dengan itu kita juga menggunakan dengan penalaran. Hal ini dapat dimungkinkan karena nash-nash AlQuran dan sunah tersebut tetap memerlukan pilihan yang menggunakan akal.
Ahmad Zaki Yamani memberikan cirri syariat Islam itu dengan cirri hokum Islam. Menurut beliau cirri tersebut ada 2. Pertama, bahwa syariat Islam itu luwes dan dapat berkembang dan juga dapat berubah terus, dan juga syariat Islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk dan juga kuno disebabkan oleh usianya. Kedua, dalam pusaka perbendaharaan hokum Islam terdapat dasar yang mantap berupa persoalan dan tidak dapat dipecahkan. Bersamaan dengan itu Zaki Yamani membagi syariat Islam kedalam dua pengertian. Pertama, pengertian dalam bidang yang luas yaitu meliputi semua hokum yang telah disusun secara teratur oleh ahli fiqih dan pendapat-pendapatnya dimasa mereka. Kedua pengertian syariat dalam arti sempit yaitu dengan dalil-dalilnya yang tegas mewajibkan setiap muslim untuk mengikutinya dan menjadikan sebagai sumber untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Perbedaan antara dua pengertian dari syariat terasa sangat penting dalam Negara-negara yang melaksanakan syariat Islam seutuhnya seperti di Negara Saudi Arabia yang membuktikan secara mudah dan jelas perlunya pelaksanaan semua hokum syariat Islam yang dalam pengertian secara luas.
C. CIRI KHAS ILMU FIQIH
Ciri khas dari Ilmu Fiqih yang menyebabkan Ilmu Fiqih itu berada pada hokum-hukum positif (hokum yang bersumber pada agama). Ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :
1.      Kewahyuan Dasar-Dasar yang Umum
Ketika agama Islam diturunkan, manusia pada saat itu sedang mengalami krisis dan menantikan Islam turun sebagai agama baru yang membawa tata aturan yang dapat mewujudkan kebahagiaan bagi kehidupan perseorangan dan juga kehidupan bagi masyarakat dan juga di antara aturan-aturan itu adalah fiqih Islam.
2.      Rangkapnya Balasan
Hukum-hukum positif yang berada didalam Ilmu Fiqih adalah kumpulan-kumpulan atau aturan-aturan yang ada dan yang mengatur hubungan didalam masyarakat dan juga ada yang memberikan hak memaksa pada anggota masyarakatnya.

3.      Sifat Kolektivisme Hukum Islam
Hukum Islam bermaksud mewujudkan kebaikan manusia sebagai perseorangan maupun manusia sebagai masyarakat. Sumber-sumber Fiqih Islam yaitu sebagai berikut :
1.      AlQuran, yaitu kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dibacakan secara mutawatir, diturunkan untuk digunakan menjadi petunjukhidup bagis seluruh manusia, AlQuran merupakan mukjizat bagi bagi Nabi sampai akhir zaman. AlQuran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat.
2.      Hadis, yaitu ucapan atau perbuatan Nabi dan ucapan atau perbuatan Nabi itu untuk menjelaskan AlQuran kepada umat Islam. Menurut istilah, perkataan Nabi, perbuatannya dan taqririyah (yakni ucapan dan perbuatan sahabat beliau dan dibenarkan oleh Nabi). Hadis Nabi yang dimaksud yaitu berupa sunah qauliyah, sunah fi’liyah, dan sunah taqririyah.
3.      Qiyas, yaitu dipergunakan untuk menetapkan hokum suatu masalah, dan jika tidak ada atau tidak terdapat dalam AlQuran dan Hadis dapat digunakan atau dapat menggunakan Qiyas. Qiyas dibagi menjadi dua pokok, yaitu, yang pertama maqis’alaih, yaitu tempat meng-qiyas-kan, yang kedua, yaitu maqis, yaitu yang di-qiyas-kan. Qiyas adalah perbandingan, yaitu maksudnya membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan umatnya.
4.      Ijma’, Ijma artinya yaitu cita-cita, rencana, dan kesepakatan. Proses penyusunan hokum Islam yang diterapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian hokum dan kompilasi. Ijma’ adalah bahan-bahan yang dimaksud dan diangkat dari berbagai kitab yang biasa dipergunakan sebagai sumber pengambilan dalam menetapkan suatu hokum yang dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan sebagai kompilasi hokum Islam.

D. SISTEMATIKA ILMU FIQIH ISLAM
Hukum syariat Islam sebagai slah satu cabang Ilmu yang berdiri sendiri disebut dengan Ilmu Fiqih Islam, Ilmu pengetahuan agama Islam bertindak kepada kitab suci AlQuran dan Hadis. Dalam perkembangan ayat AlQuran dan Hadis yang berisi ajaran hokum dikumpulkan, diolah dan dikembangkan secara khusus dan akhirnya disistemasikan dan dijadikan ilmu fiqih Islam.
Adapun sistematika ilmu Fiqih Islam mengalami perubahan dari masa ke masa dan kitab-kitab fiqih memahami sistematika dan dengan cara pembagian ilmu fiqih Islam ke dalam empat bagian besar, empat bagian besar yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
a.       Seperempat bagian pertama,
b.      Seperempat bagian kedua,
c.       Seperempat bagian ketiga,
d.      Seperempat bagian keempat.
Dalam perkembangannya empat bagian ilmu Fiqih Islam itu berkembang menjadi cabang-cabang Ilmu dan cabang-cabang ilmu itu berdiri sendiri. Dan ada juga ilmu bantu Fiqih atau ilmu-ilmu asas-asas fiqih yaitu ilmu ushul Fiqih tentang penggunaan dalil-dalil.
Didalam Ilmu Fiqih yang diartikan oleh para ahli ushul fiqih ada yang wajib dikerjakan oleh umat manusia, yaitu bagian yang tidap dapat diketahui dan juga dikerjakan oleh serta mukalaf seperti pada urusan, sholat, puasa, zakat, dan haji. Dan ada juga yang tidak wajib seperti urusan qadhi.
Keutamaan dari Ilmu fiqih dapat diketahui dari memahami Hadis, yaitu mengetahui sebagian besar dari Ilmu hokum furu’ yang dikehendaki oleh agama. Nama-nama Ilmnu Fiqih dalam perkembangan yaitu ada empat, yaitu sebagai berikut :
a.       Ilmu Fiqih : yaitu nama Ilmu yang terkenal,
b.      Ilmu Furu : yaitu membahas tentang Hukum cabang, yaitu hokum amaliah,
c.       Ilmu hal ihwal : yaitu Ilmu yang berlaku dalam dunia ini,
d.      Ilmu halal dan haram : yaitu ilmu yang membahas Ilmu syariat dan hokum.
Ada juga Ilmu yang dapat mengokohkan fiqih, yaitu sebagai berikut :
Ø  Fiqhul Furuq
Ø  Fiqhul bida’
Ø  Fiqhul khilaf
Ø  Fiqhul ahkamis sulthaniyah
Ø  Fiqhul adab
Dan ada pula Nama yang membagi Fiqih menjadi tiga bagian, yaitu :
ü   Fiqhul Ibadat
ü   Fiqhul Jinayat
ü   Fiqhul Mu’amalat
Dan dapat dijelaskan segala hokum fiqih dimasukkan kedalam suatu masyarakat agar masyarakat atau manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur dan bisa benar-benar menjadi manusia dan juga merupakan makhluk yang madani atau makhluk yang berbudaya.










BAB III
KESIMPULAN

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Selain itu ciri-ciri Kewahyuan Dasar-Dasar yang Umum, Rangkapnya Balasan, Sifat Kolektivisme Hukum Islam.
Ilmu Fiqih adalah Ilmu yang menjelaskan tentang aturan hokum amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf seperti ibadah dan muamalah, untuk mengetahui yang haram dan halal dari amal tersebut, dan yang disyariatkan serta yang tidak. Fiqih atau hokum Islam tumbuh berangsur setapak demi setapak hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqih Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu, masyarakat dan Negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan, perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara pembuktian, kenegaraan, dan hokum-hukum Internasional.








DAFTAR PUSTAKA

Ali,Muhammad Daud. 2011. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Mukhtar Yahya dan Fathurahman.2011.Dasar-Dasar pembinaan Hukum Islam.Bandung: Al Ma’arif
www.google.co.id/ pengertian Fiqih

1 komentar:

Comment by Unknown on 20 Juli 2015 pukul 08.13

Makasih ya atas informasinya sangat bermanfaat sekali
Khasiat kolang kaling

 

Posting Komentar