MAKALAH
FIQIH
Penulisan makalah ini
ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam
Disusun Oleh :
Riza Syarifuddin 11144600121
Burhanuddin Zaki N 11144600148
Amin Prasetyo Aji 11144600156
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI
YOGYAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami
sehingga kami berasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulilah selesai pada
waktunya yang berjudul “ Manusia Menurut Agama Islam Dan Hubungan Manusia
Dengan Agama Islam"
Dalam
kesempatan ini, perkenankan penulis menyampaikan penghargaan dan terimakasih
yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat kepada Bapak Moehadi selaku dosen
pembimbing mata kuliah ini. Tidak
lupa kami mengucapkian terima kasih kepada teman-temanku kelas
A4-11 PGSD. Keluarga yang selalu memberikan waktu dan kepercayaan, kasih sayang
dan dorongan serta doa dan pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per
satu. Sehingga dengan adanya pihak-pihak tersebut makalah ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Yogyakarta,
22
Desember 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Fiqih Islam merupakan salah satu
bidang studi Islam yang paling terkenal atau dikenal oleh masyarakat. Ini
terjadi karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat, dan itu
terjadi dari sejak lahir sampai dengana meninggal dunia, manusia itu selalu
berhubungan dengan Fiqih.
Karena sifat dan fungsinya yang
demikian itu maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal. Ilmu al-hal yaitu
Ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan juga termasuk
ilmu yang wajib dipelajari oleh manusia, karena dengan Ilmu itu pula seseorang
baru bias atau seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada
Allah SWT melalui ibadah seperti dalam melaksanakan sholat, puasa, zakat, haji,
dan lain sebagainya.
Dengan berkembangnya bermacam-macam
pendapat tentang hakikat ataupun prespektif tentang Ilmu Fiqih, Banyaknya
pendapat tersebut secara langsung akan membuat kita bingung prspektif tentang
fiqih yang sebenarnya. Salah satu sumber untuk menjawabnya adalah melalui
prespektif agama, terutama Agama Islam. Dan juga Karakteristik dan cirri khas Fiqih.
C. PEMBATASAN MASALAH
Berdasarkan identifikasi masalah
tersebut, dapat kita ketahui bahwa ada berbagai macam aspek yang perlu kita ketahui
tentang Ilmu Fiqih. Hal-hal tersebut adalah Pengertian Fiqih dan Karakter Ilmu
fiqih dan juga Ciri Khas Ilmu Fiqih serta Sistematika Ilmu Fiqih.
D. RUMUSAN MASALAH
Dengan
memperhatikan pembatasan seperti yang telah diuraikan diatas, maka makalah dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Pengertian fiqih
2.
Karakter ilmu fiqih
3.
Ciri khas ilmu fiqih
4.
Sistematika ilmu fiqih
E. TUJUAN
Tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui
Pengertian Fiqih
2. Mengetahui
Karakter Ilmu Fiqih
3. Mengetahui
Ciri Khas Ilmu Fiqih
4. Mengetahui
ilmu Fiqih
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FIQIH
1. Pengertian Fiqih
menurut bahasa Arab
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang
ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang
mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,
bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih
seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang
muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Dalam bahasa Arab, secara
harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa
ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih
merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di
AlQur’an dan Sunnah. Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum
syar’iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam
ibadah maupun dalam muamalah.
2. Pengertian Fiqih
menurut bahasa
Fiqih menurut bahasa berarti tahu dan
paham. Menurut istilah berarti ilmu syariat.Para fukaha (jumhur mutaakhirin)
mendefinisikan fiqih dengan ilmu yang menerangkan hokum-hukum syara’ yang
diperoleh dari dalili-dalil yang tafshil.
Ahli hokum Islam (fukaha) mendefinisikan
fiqih dalam dua sisi, yaitu fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hasil ilmu.
Sisi yang terakhir ini disebut dengan kumpulan hokum-hukum syara’ yang dihasilkan
melalui ijtihad. Fiqih sebagai ilmu didefinisikan oleh Abu Zahrah dengan “Ilmu
yang mengungkapkan lahirnya hokum syara’ amali dan dalil-dalil rinci” (satuan
teks AlQuran dan Hadist).
Pengertian hokum Islam hingga saat ini
masih rancu dengan pengertian syari’ah. Untuk itu dalam pengertian hokum Islam
atau fiqih merupakan sekelompok dengan syariat, nash AlQuran atau Sunah.
Apabila ada nash dari AlQuran atau Sunah yang berhubungan dengan amal
perbuatan, apabila tidak ada nash dari AlQuran atau Sunah, maka dibentuklah
suatu ilmu yang disebut dengan ilmu Fiqih. Ilmu Fiqih adalah sekelompok hokum
tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Ilmu
Fiqih ini, dinamai juga dengan ilmu hal, ilmu halal wal haram, ilmusy syari wal
ahkam.
B.
KARAKTERISTIK ILMU FIQIH
Untuk mengetahui
pembahasan dalam ilmu fiqih perlu diadakan model penelitian menurut apa yang
ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu ilmu Fiqih adalah yang
dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan
Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam aspek. Ciri-ciri untuk mempelajari ilmu
fiqih bagi manusia adalah untuk dapat mengetahui dan mengerjakan mana yang
betul dan mana yang sah atau halal dan haram dalam perbuatan manusia disebut
amal perbuatan.
Amal perbuatan adalah segala amal
perbuatan orang mukallaf yang berhubungan dengan bidang adat, muamalah, dan
kepidanaan, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepercayaan). Sebab yang
terakhir ini termasuk dalam pembahasan ilmu kalam. Adapun yang dimaksud dengan
dalil-dalil yang terperinci adalah satuan-satuan dalil yang masing-masing
menunjuk kepada suatu hokum tertentu.
Karakteristik ilmu fiqih sebenarnya
dapat dibedakan antara syariah dan hokum Islam atau fiqih. Perbedaan tersebut dilihat
dari dasar atau dalil yang digunakannya. Jika syariat didasarkan pada nash AlQuran
dan Sunah secara langsung. Hukum Islam didasarkan pada dalil-dalil yang
dibangun oleh para ulama melalui penalaran atau ijtihad dengan tetap berpegang
pada semangat yang terdapat dalam syariat. Dengan demikian, jika syariat
bersifat permanen, kekal, dan abadi, maka ilmu fiqih atau hokum islam bersifat
temporer dan dapat berubah. Namun dalam praktiknya antara syariat dan fiqih
sulit dibedakan. Ketika kita mengkaji suatu masalah misalnya kita pergunakan
nash AlQuran dan Sunah, tetapi bersamaan dengan itu kita juga menggunakan
dengan penalaran. Hal ini dapat dimungkinkan karena nash-nash AlQuran dan sunah
tersebut tetap memerlukan pilihan yang menggunakan akal.
Ahmad Zaki Yamani memberikan cirri
syariat Islam itu dengan cirri hokum Islam. Menurut beliau cirri tersebut ada
2. Pertama, bahwa syariat Islam itu luwes dan dapat berkembang dan juga dapat
berubah terus, dan juga syariat Islam itu suatu sistem agama yang sudah lapuk
dan juga kuno disebabkan oleh usianya. Kedua, dalam pusaka perbendaharaan hokum
Islam terdapat dasar yang mantap berupa persoalan dan tidak dapat dipecahkan.
Bersamaan dengan itu Zaki Yamani membagi syariat Islam kedalam dua pengertian.
Pertama, pengertian dalam bidang yang luas yaitu meliputi semua hokum yang
telah disusun secara teratur oleh ahli fiqih dan pendapat-pendapatnya dimasa
mereka. Kedua pengertian syariat dalam arti sempit yaitu dengan dalil-dalilnya
yang tegas mewajibkan setiap muslim untuk mengikutinya dan menjadikan sebagai
sumber untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Perbedaan antara dua
pengertian dari syariat terasa sangat penting dalam Negara-negara yang
melaksanakan syariat Islam seutuhnya seperti di Negara Saudi Arabia yang membuktikan
secara mudah dan jelas perlunya pelaksanaan semua hokum syariat Islam yang
dalam pengertian secara luas.
C. CIRI KHAS ILMU FIQIH
Ciri khas dari Ilmu Fiqih yang
menyebabkan Ilmu Fiqih itu berada pada hokum-hukum positif (hokum yang
bersumber pada agama). Ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :
1. Kewahyuan
Dasar-Dasar yang Umum
Ketika agama
Islam diturunkan, manusia pada saat itu sedang mengalami krisis dan menantikan
Islam turun sebagai agama baru yang membawa tata aturan yang dapat mewujudkan
kebahagiaan bagi kehidupan perseorangan dan juga kehidupan bagi masyarakat dan
juga di antara aturan-aturan itu adalah fiqih Islam.
2. Rangkapnya
Balasan
Hukum-hukum
positif yang berada didalam Ilmu Fiqih adalah kumpulan-kumpulan atau
aturan-aturan yang ada dan yang mengatur hubungan didalam masyarakat dan juga
ada yang memberikan hak memaksa pada anggota masyarakatnya.
3. Sifat
Kolektivisme Hukum Islam
Hukum Islam
bermaksud mewujudkan kebaikan manusia sebagai perseorangan maupun manusia
sebagai masyarakat. Sumber-sumber Fiqih Islam yaitu sebagai berikut :
1. AlQuran,
yaitu kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dibacakan secara
mutawatir, diturunkan untuk digunakan menjadi petunjukhidup bagis seluruh
manusia, AlQuran merupakan mukjizat bagi bagi Nabi sampai akhir zaman. AlQuran
terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat.
2. Hadis,
yaitu ucapan atau perbuatan Nabi dan ucapan atau perbuatan Nabi itu untuk
menjelaskan AlQuran kepada umat Islam. Menurut istilah, perkataan Nabi,
perbuatannya dan taqririyah (yakni ucapan dan perbuatan sahabat beliau dan
dibenarkan oleh Nabi). Hadis Nabi yang dimaksud yaitu berupa sunah qauliyah,
sunah fi’liyah, dan sunah taqririyah.
3. Qiyas,
yaitu dipergunakan untuk menetapkan hokum suatu masalah, dan jika tidak ada atau
tidak terdapat dalam AlQuran dan Hadis dapat digunakan atau dapat menggunakan
Qiyas. Qiyas dibagi menjadi dua pokok, yaitu, yang pertama maqis’alaih, yaitu
tempat meng-qiyas-kan, yang kedua, yaitu maqis, yaitu yang di-qiyas-kan. Qiyas
adalah perbandingan, yaitu maksudnya membandingkan sesuatu kepada yang lain
dengan persamaan umatnya.
4. Ijma’,
Ijma artinya yaitu cita-cita, rencana, dan kesepakatan. Proses penyusunan hokum
Islam yang diterapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian hokum dan kompilasi.
Ijma’ adalah bahan-bahan yang dimaksud dan diangkat dari berbagai kitab yang
biasa dipergunakan sebagai sumber pengambilan dalam menetapkan suatu hokum yang
dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan sebagai
kompilasi hokum Islam.
D.
SISTEMATIKA ILMU FIQIH ISLAM
Hukum
syariat Islam sebagai slah satu cabang Ilmu yang berdiri sendiri disebut dengan
Ilmu Fiqih Islam, Ilmu pengetahuan agama Islam bertindak kepada kitab suci
AlQuran dan Hadis. Dalam perkembangan ayat AlQuran dan Hadis yang berisi ajaran
hokum dikumpulkan, diolah dan dikembangkan secara khusus dan akhirnya
disistemasikan dan dijadikan ilmu fiqih Islam.
Adapun
sistematika ilmu Fiqih Islam mengalami perubahan dari masa ke masa dan
kitab-kitab fiqih memahami sistematika dan dengan cara pembagian ilmu fiqih
Islam ke dalam empat bagian besar, empat bagian besar yang dimaksud yaitu
sebagai berikut :
a. Seperempat
bagian pertama,
b. Seperempat
bagian kedua,
c. Seperempat
bagian ketiga,
d. Seperempat
bagian keempat.
Dalam
perkembangannya empat bagian ilmu Fiqih Islam itu berkembang menjadi
cabang-cabang Ilmu dan cabang-cabang ilmu itu berdiri sendiri. Dan ada juga
ilmu bantu Fiqih atau ilmu-ilmu asas-asas fiqih yaitu ilmu ushul Fiqih tentang
penggunaan dalil-dalil.
Didalam
Ilmu Fiqih yang diartikan oleh para ahli ushul fiqih ada yang wajib dikerjakan
oleh umat manusia, yaitu bagian yang tidap dapat diketahui dan juga dikerjakan
oleh serta mukalaf seperti pada urusan, sholat, puasa, zakat, dan haji. Dan ada
juga yang tidak wajib seperti urusan qadhi.
Keutamaan
dari Ilmu fiqih dapat diketahui dari memahami Hadis, yaitu mengetahui sebagian
besar dari Ilmu hokum furu’ yang dikehendaki oleh agama. Nama-nama Ilmnu Fiqih
dalam perkembangan yaitu ada empat, yaitu sebagai berikut :
a. Ilmu
Fiqih : yaitu nama Ilmu yang terkenal,
b. Ilmu
Furu : yaitu membahas tentang Hukum cabang, yaitu hokum amaliah,
c. Ilmu
hal ihwal : yaitu Ilmu yang berlaku dalam dunia ini,
d. Ilmu
halal dan haram : yaitu ilmu yang membahas Ilmu syariat dan hokum.
Ada juga Ilmu
yang dapat mengokohkan fiqih, yaitu sebagai berikut :
Ø Fiqhul
Furuq
Ø Fiqhul
bida’
Ø Fiqhul
khilaf
Ø Fiqhul
ahkamis sulthaniyah
Ø Fiqhul
adab
Dan ada pula
Nama yang membagi Fiqih menjadi tiga bagian, yaitu :
ü
Fiqhul Ibadat
ü
Fiqhul Jinayat
ü
Fiqhul Mu’amalat
Dan
dapat dijelaskan segala hokum fiqih dimasukkan kedalam suatu masyarakat agar
masyarakat atau manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur dan bisa
benar-benar menjadi manusia dan juga merupakan makhluk yang madani atau makhluk
yang berbudaya.
BAB III
KESIMPULAN
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab) adalah salah
satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan
hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi,
bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Selain itu ciri-ciri Kewahyuan Dasar-Dasar yang Umum, Rangkapnya Balasan, Sifat Kolektivisme Hukum Islam.
Ilmu Fiqih adalah Ilmu yang menjelaskan
tentang aturan hokum amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf seperti ibadah
dan muamalah, untuk mengetahui yang haram dan halal dari amal tersebut, dan
yang disyariatkan serta yang tidak. Fiqih atau hokum Islam tumbuh berangsur
setapak demi setapak hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju
kesempurnaan. Fiqih Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu,
masyarakat dan Negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan,
perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara pembuktian, kenegaraan,
dan hokum-hukum Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,Muhammad
Daud. 2011. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Mukhtar
Yahya dan Fathurahman.2011.Dasar-Dasar pembinaan Hukum Islam.Bandung: Al
Ma’arif
www.google.co.id/
pengertian Fiqih
1 komentar:
Makasih ya atas informasinya sangat bermanfaat sekali
Khasiat kolang kaling
Posting Komentar