Obat-Obatan Terlarang

Diposting oleh Unknown on 07.14


Macam Narkoba : Heroin & Opium
Heroin & Opium :
sangat mahal, harganya jutaan, jarang dipakai remaja. Sakauw, Habis pakai dan akibatnya sama dengan Putauw.


Sakauw :
Depresi berat, Rasa lelah berlebihan, Banyak tidur, Mimpi bertambah, Gugup, Ansietas/rasa gelisah, Perasaan curiga.Denyut jantung cepat, Gelisah, Euforia atau rasa gembira berlebihan, Rasa harga diri meningkat, Banyak bicara, Kewaspadaan meningkat, kejang-kejang, Pupil mata melebar, Tekanan darah meningkat, Berkeringat atau rasa dingin, Mual / muntah, Mudah berkelahi dan cepat tersinggung, Gangguan kejiwaan, subarachnoid/otak, Thromboemboli/penyumbatan pembuluh darah, Nystagmus, horisontal/mata bergerak tak terkendali, Distonia (kekakuan) otot leher.Aritmia jantung/gangguan irama jantung, Luka sampai sekat rongga hidung, Hilang nafsu makan, Anemia, berat badan turun

II. MENGENAL narkoba
  1. Narkotika
    Istiah narkotika berasal dari bahasa Inggris "Narcotics" yang berarti
    obat bius, sama artinya dengan "Narcosis" dalam bahasa Yunani yang
    berarti menidurkan atau membiuskan. Secara umum pengertian narkotika
    adalah : suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana
    pengamatan/penglihatan karena pengaruhnya terhadap susunan saraf pusat.

    Dalam Undang-Undang RI No 22/1997 tentang narkotika, yang termasuk narkotika adalah:
    1. Tanaman Papaver Somniverum, Opium mentah, Opium masak, Opium obat, Morfina.
      Tanaman Koka, daun Koka, Kokaina mentah, kokaina, Ekgonina
      Tanaman Ganja, daun Ganja
    2. Garam-garam dan turunan dari Morfina dan Kokaina.
    3. Bahan-bahan lain baik ilmiah maupun sintetic yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina dan Kokaina.
    4. Campuaran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan dalam
      a,b dan c yang secara keseluruhan dibagi atas tiga golongan (I, II dan
      III).
  2. Psikotropika
    Psikotropika bukan narkotika, tetapi memiliki efek samping dan bahaya
    yang hampir sama dengan narkotika. Secara umum Psikotropika adalah obat
    yang dapat menyebabkan ketergantungan, menurunkan aktivitas otak atau
    merangsang susunan saraf pusat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah
    laku disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi dan gangguan cara
    berfikir.
    Jenis-jenis narkotika antara lain:
    1. Depressant : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas susunan saraf pusat, contoh: Sedati (pil KB),Rohipnol,Mogadom,Valium.
    2. Stimulat : bekerja mengaktifkan kerja susunan saraf pusat, contoh: amphetamine dan turunannya (ecstacy).
      Ecstacy
      merupakan obat yang sangat populer di kalangan para remaja Indonesi.
      Nama lain ecstacy dipasaran adalah : Ice, Adam, Eva, Flash, Dolpin,
      Dollar dll. Dimana dikalangan Interpol dikenal sebagai obat rekayasa
      (Drug Disigner) yang bersifat stimulatia (zat yang dapat meningkatkan
      daya tahan psikis dan phisik.
    3. Halusinogen: bekerja menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan, contoh: Lysergid Acid Diethylamide (LSD).
  3. Bahan Berbahaya
    Yang dimaksud bahan berbahaya, yaitu: bahan
    kimia meledak, mudah menyala/terbakar (minuman
    keras/spritus),oksidator,racun korosif (kosmetik/alat kesehatan),
    timbulkan iritasi, sentilasi luka dan nyeri, timbulkan bahaya
    elektronik, karsinogentik dan mutagenic (Zat pewarna/pemanis),
    etiologik/biomedik.
III. DAMPAK PENYALAH GUNAAN NARKOBA
1. Aspek Yuridis
  1. Tindak Pidana narkotika
    Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai UU. 22 Th 11997, diklasifikasikan sebagai berikut:
    • Sebagai pengguna dikenakan ketentuan pidana pasal 78 dengan pidana 4 tahun.
    • Sebagai pengedar dikenakan ketentuan pidana pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati + denda.
    • Sebagai produsen dikenakan ketentuan pidana pasal 80 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati + denda.
  2. Tindak Pidana Prikotropika
    Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan Prikotropika menurut UU No. 5 tahun 1997 sebagai berikut:
    • Sebagai pengguna dikenakan ketentuan pasal 59 dan 62 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun + denda.
    • Sebagai pengedar dikenakan ketentuan pasal59 dan 60 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + denda.
    • Sebagai prodosen dikenakan ketentuan pasal 80, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + denda.
2. Aspek Medis
  1. Kesehatan
    Gangguan kesehatan yang bersifat kompleks diantaranya
    : merusak organ tubuh seperti jantung, ginjal, susunan saraf pusat,
    paru-paru dll, bahkan sampai pada kematian.
  2. Mental
    Merubah sikap dan prilaku secara drastic, karena gangguan
    persepsi daya piker, kreasi dan emosi sehingga perilaku menjadi
    menyimpang dan tidak mampu hidup secara wajar.
3. Aspek Sosial
  1. Terhadap Pribadi
    • Merubah keperibadian secara drastic,pemurung, pemarah dan tidak takut dengan siapapun.
    • Timbul sikap masa bodoh,lupa sekolah ,rumah,tempat tidur.
    • Semangat belajar/bekerja turun bahkan dapat seperti orang gila.
    • Tidak ragu melakukan sex bebas karena lupa dengan norma-norma.
    • Tidak segan-segan menyiksa diri untuk menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan obat bius.
    • Pemalas bahkan hidup santai.
  2. Tehadap Keluarga
    • Tak segan mencuri uang/ menjual barang di rumah untuk beli narkoba.
    • Tidak menghargai barang milik di rumah, seperti memakai kendaraan sembrono hingga rusak bahkan hancur sama sekali.
    • Mengecewakan harapan keluarga, keluarga merasa malu di masyarakat.
  3. Terhadap Kehidupan Sosial
    • Berbuat tidak senonoh (jahil/tidak sopan) terhadap orang lain.
    • Tak segan mengambil milik tetangga untuk tujuan yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar